Pemasangan Alat Peraga Kampanye Terlarang di Tempat Ini!

Pemasangan Alat Peraga Kampanye Terlarang di Tempat Ini! - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Indonesia diatur dengan ketat berdasarkan peraturan pemilu. Beberapa lokasi secara tegas dilarang untuk pemasangan APK guna menjaga kenyamanan masyarakat dan memastikan para peserta pemilu bisa melaksanakan haknya dengan nyaman pula. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan aturan pelaksana lainnya.

 

Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK

 

 

Mungkin jika melihat maraknya APK terpasang di mana-mana kita mengira merupakan hal yang wajar padahal sebenarnya ada aturan terkait hal itu. Ada tempat-tempat yang terlarang ditempatkan APK di dalamnya, yaitu:

1. Fasilitas Umum dan Negara

Tempat-tempat yang termasuk fasilitas umum dan negara adalah:

  • Gedung milik pemerintah, termasuk kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh negara.
  • Jalan tol, jembatan, terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.
  • Tempat pelayanan publik, seperti balai kota, kantor polisi, atau fasilitas kesehatan.

2. Tempat Ibadah

Yang dikategorikan tempat ibadah adalah:

  • Masjid, gereja, pura, wihara, dan tempat ibadah lainnya, termasuk area sekitarnya.
  • Tempat atau bangunan yang digunakan untuk pendidikan agama.

3. Lembaga Pendidikan

Yang termasuk dalam lembaga pendidikan di mana terlarang menempatkan APK adalah:

  • Sekolah, perguruan tinggi, dan fasilitas pendidikan formal maupun informal.
  • Halaman atau area di sekitar institusi pendidikan.

4. Jalan Raya dan Fasilitas Lalu Lintas

Tempat-tempat ini juga terlarang untuk dipasangi APK:

  • Pemasangan di pohon, tiang listrik, tiang telepon, atau rambu-rambu lalu lintas.
  • Area yang mengganggu lalu lintas atau membahayakan pengguna jalan.
  • Jalan protokol atau zona tertentu yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

5. Area yang Mengganggu Keindahan atau Kebersihan

Aturan pemasangan alat peraga kampanye pilkada 2024 juga meliputi larangan pemasangan pada:

  • Ruang terbuka hijau atau taman kota.
  • Area yang menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pepohonan atau taman umum.

6. Lokasi yang Tidak Sesuai Peraturan Daerah (Perda)

Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tentunya harus mengacu pada peraturan yang berlaku di daerah setempat. Setiap daerah memiliki peraturan spesifik mengenai lokasi pemasangan APK. Peserta pemilu wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

 

Sanksi Pelanggaran

 

Jika larangan pemasangan alat peraga kampanye pilkada ataupun pemilu caleg dilanggar maka sanksi dapat berupa:

1. Peringatan dari Bawaslu

Peserta pemilu akan diminta menurunkan APK tersebut.

2. Penghapusan oleh Petugas

APK dapat diturunkan oleh petugas KPU, Bawaslu, atau pihak terkait.


Sanksi Administratif

 

Selain itu, peserta pemilu dapat dikenai sanksi tambahan, seperti pembatasan hak kampanye.

 ðŸ’šðŸ’›ðŸ’™

Pemasangan APK diperbolehkan di lokasi yang telah ditentukan oleh KPU atau pemerintah daerah setempat. Lokasi ini biasanya telah disepakati oleh peserta pemilu melalui koordinasi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kita sering melihat terjadinya pelanggaran. Penting adanya peran partisipatif masyarakat pada pemilu 2024 ini. Namun demikian diperlukan bukti ketika melaporkan pelanggaran terkait kepada Bawaslu.


0 komentar