Pemasangan Alat Peraga Kampanye Terlarang di Tempat Ini! - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Indonesia diatur dengan ketat berdasarkan peraturan pemilu. Beberapa lokasi secara tegas dilarang untuk pemasangan APK guna menjaga kenyamanan masyarakat dan memastikan para peserta pemilu bisa melaksanakan haknya dengan nyaman pula. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan aturan pelaksana lainnya.
Lokasi yang Dilarang
untuk Pemasangan APK
Mungkin jika
melihat maraknya APK terpasang di mana-mana kita mengira merupakan hal yang
wajar padahal sebenarnya ada aturan terkait hal itu. Ada tempat-tempat yang
terlarang ditempatkan APK di dalamnya, yaitu:
1. Fasilitas Umum dan
Negara
Tempat-tempat yang termasuk fasilitas
umum dan negara adalah:
- Gedung milik pemerintah, termasuk kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh negara.
- Jalan tol, jembatan, terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.
- Tempat pelayanan publik, seperti balai kota, kantor polisi, atau fasilitas kesehatan.
2. Tempat Ibadah
Yang dikategorikan tempat ibadah
adalah:
- Masjid, gereja, pura, wihara, dan tempat ibadah lainnya, termasuk area sekitarnya.
- Tempat atau bangunan yang digunakan untuk pendidikan agama.
3. Lembaga Pendidikan
Yang termasuk dalam lembaga
pendidikan di mana terlarang menempatkan APK adalah:
- Sekolah, perguruan tinggi, dan fasilitas pendidikan formal maupun informal.
- Halaman atau area di sekitar institusi pendidikan.
4. Jalan Raya dan
Fasilitas Lalu Lintas
Tempat-tempat ini juga terlarang untuk
dipasangi APK:
- Pemasangan di pohon, tiang listrik, tiang telepon, atau rambu-rambu lalu lintas.
- Area yang mengganggu lalu lintas atau membahayakan pengguna jalan.
- Jalan protokol atau zona tertentu yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
5. Area yang Mengganggu
Keindahan atau Kebersihan
Aturan pemasangan alat peraga kampanye
pilkada 2024 juga meliputi larangan pemasangan pada:
- Ruang terbuka hijau atau taman kota.
- Area yang menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pepohonan atau taman umum.
6. Lokasi yang Tidak
Sesuai Peraturan Daerah (Perda)
Pelanggaran pemasangan alat peraga
kampanye tentunya harus mengacu pada peraturan yang berlaku di daerah setempat.
Setiap daerah memiliki peraturan spesifik mengenai lokasi pemasangan APK.
Peserta pemilu wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah.
Sanksi Pelanggaran
Jika larangan pemasangan alat peraga
kampanye pilkada ataupun pemilu caleg dilanggar maka sanksi dapat berupa:
1. Peringatan dari Bawaslu
Peserta pemilu akan diminta
menurunkan APK tersebut.
2. Penghapusan oleh Petugas
APK dapat diturunkan oleh petugas
KPU, Bawaslu, atau pihak terkait.
Sanksi Administratif
Selain itu, peserta pemilu dapat
dikenai sanksi tambahan, seperti pembatasan hak kampanye.
Pemasangan APK diperbolehkan di
lokasi yang telah ditentukan oleh KPU atau pemerintah daerah setempat. Lokasi
ini biasanya telah disepakati oleh peserta pemilu melalui koordinasi dengan KPU
dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kita sering melihat terjadinya
pelanggaran. Penting
adanya peran partisipatif masyarakat pada pemilu 2024 ini. Namun
demikian diperlukan bukti ketika melaporkan pelanggaran terkait kepada Bawaslu.
0 komentar