Syarat New Normal di Tempat Kerja

Melalui webinar bertajuk New Normal di Tempat Kerja Sesi 2. Bapak Ir. T Saut P Siahaan, Mkes – safety expert, salah satu nara sumber yang membawakan materi berjudul New Normal dalam Perspektif K3 pada Pandemi Covid-19 menyampaikan mengenai syarat new normal di tempat kerja.

Webinar yang diselenggarakan melalui aplikasi Zoom dan dapat diakses pula melalui akun YouTube Balai Besar Pengembangan Kesehatan dan Keselamatan kerja (BBPK3) Makassar pada tanggal 5 Juni 2020 ini juga menampilkan dr. Muhammad Jabir, M.Kes sebagai nara sumber.

Dalam salah satu slide-nya, Pak Saut menyampaikan bahwa Dr. Hans Henri P. Kluge, Direktur Regional badan dunia World Health Organization (WHO) untuk Eropa memberikan panduan untuk negara-negara Eropa yang akan menerapkan new normal. Tentunya jika ingin menerapkannya, negara kita juga harus mengikuti panduan ini.


Inilah Syarat New Normal di Tempat Kerja


Setiap langkah untuk meringankan pembatasan dan transisi harus memastikan :
  • Sudah terbukti bahwa transmisi Covid-19 telah dapat dikendalikan.
  • Kesehatan masyarakat dan kapasitas sistem kesehatan mampu untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak dan mengkarantina.
  • Mengurangi risiko wabah dengan pengaturan ketat terhadap tempat yang memiliki kerentanan tinggi, terutama di rumah orang tua lanjut usia, fasilitas kesehatan mental dan pemukiman padat.
  • Pencegahan di tempat kerja ditetapkan, seperti jarak fisik, fasilitas mencuci tangan, etiket penerapan pernapasan.
  • Risiko penyebaran imported cased dapat dikendalikan.
  • Masyarakat ikut berperan dan terlibat dalam transisi.


Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Pendekatan K3 di Tempat Kerja


Dalam pendekatan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), hal-hal  berikut ini harus diperhatikan:
  • Menerapkan manajemen risiko dalam setiap aspek kehidupan.
  • Meningkatkan teknologi dan prasarana pengendalian risiko.
  • Meningkatkan ketelibatan dan partisipasi masyarakat.
  • Membangun budaya safety.

Fokus utama perspektif K3 dalam menghadapi masa new normal adalah bagaimana menciptakan tempat kerja yang aman dari transmisi covid-19. Salah satunya adalah dengan mempetimbangkan dan benar-benar memperhatikan mengenai keadaan tempat kerja yang dibuka kembali setelah sekian bulan ditinggalkan.


Butuh usaha semua pihak untuk menjalankannya. Bukan hanya pemerintah, juga pemilik bisnis, pekerja, dan masyarakat luas.

Kunci Keberlangsungan Usaha dan Perlindungan Pekerja/Buruh dalam Perspektif K3


Dalam bagian akhir materinya, Pak Saut menyampaikan kunci keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja/buruh dalam perspektif K3, sebagai berikut:
  • Pencegahan covid-19 di perusahaan dalam rangka perlindungan tenaga kerja.
  • Perusahaan harus produktif tetapi tetap aman beradaptasi dengan covid-19 melalui perencanaan keberlangsungan usaha.
  • Aman kembali bekerja pasca work from home dan PSBB berakhir (dengan pencegahan covid-19).
  • Perlindungan pekerja dalam pemberian JKK pada kasus covid-19 akibat kerja.
  • Peningkatan pembinaan pengawasan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penularan covid-19.
  • Peningkatan kolaborasi dengan stakeholder K3 (DK3N, lembaga K3, dan universitas).

Pak Saut juga menyampaikan bahwa manajemen kiranya dapat bersikap dan berlaku bijak. Misalkan melakukan sosialisasi dan edukasi pemahaman covid-19 dan prosedur pengendaliannya, termasuk pelaporan melalui komunikasi terus menerus via WA, SMS, dan poster yang dipublikasikan di tempat kerja agar terbangun pemahaman dan praktik yang efektif.

Hendaknya tetap memberlakukan kebijakan WFH untuk pekerjaan yang dapat dilakukan di rumah supaya dapat dilakukan dari rumah saja. Pun edukasi mengenai tidak memperlakukan orang positif atau mantan positif covid-19 sebagai suatu stigma buruk.

Inilah video dari webinar New Normal di Tempat Kerja yang

berlangsung 5 Juni lalu.

Hal-hal ini perlu dilakukan terus-menerus. Memang kita harus mewaspadai virus corona, tidak boleh stres tetapi perlu diingat bahwa masa pandemi ini bisa jadi berlangsung dalam jangka waktu 1 – 2 tahun seperti prediksi banyak ahli.

Berulang kali Pak Saut menekankan untuk tidak bersikap bak katak dalam air yang direbus. Konon katak yang berada dalam air dingin yang secara perlahan direbus tidak akan menyadari dirinya direbus, ada anekdot sehubungan dengan hal ini.

Jadi, jangan sampai kita kaget ketika tiba-tiba situasi tidak terkendalikan, begitu pula bagi praktisi K3 dan pemilik usaha. Langkah-langkah antisipatif dan adaptif harus mulai dilakukan agar tak ketinggalan.

9 komentar

  1. Jadi di tempat kerja ada syarat khususnya juga ya buat new normal. Cuma saya masih bingung cara kerja beradaptasi dengan covid 19 itu gimana ya? ^_^

    BalasHapus
    Balasan
    1. Di antaranya ada di blog saya yang satunya, Mbak.
      Yang saya tulis di bagian akhir tulisan di atas.

      Hapus
  2. Wah terima kasih Kak.. Jadi bisa makin adaptasi nih dg new normal di tempat kerja. Saat ini di tempat kerjaku juga sdh diterapkan nih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah harus beradaptasi ya Mbak. Sebab mau tidak mau pekerjaan harus jalan juga.

      Hapus
  3. entah kenapa masolo sampai sekarang tak suka dengan istilah new normal. Mendingan adaptasi kebiasaan baru deh,suwer. Bdw sudah beradaptasi apa saja ini kak yg baru :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Beda persepsi ya Mas. Adaptasi yang baru yah semacam pakai masker dan tak keluar rumah jika memang tak penting.

      Hapus
  4. Aku udah masuk kerja di awal Juni ini. Sama aja sih secara umum. Kecuali kebiasaan jaga jarak. Mencuci tangan dan pakai masker sih Mba, hehehe

    BalasHapus
  5. memang tetap hrs jaag protokol kesehatan agar terhindar ya, dan kantor atau perusahan juga hrs taat

    BalasHapus